Bupati Samosir Rapidin Simbolon bersama penerima bantuan bedah rumah.
SIMANINDO, JO- Sebanyak 115 KK dari 5 desa di Kecamatan Simanindo yang terdiri dari 20 KK Desa Maduma, 35 KK Desa Cinta Dame, 20 KK Desa Simarmata, 20 KK Desa Dosroha dan 20 KK Desa Sihusapi, Samosir, Sumatera Utara (Sumut), menerima Buku Tabungan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Selasa (10/9/2019) bertempat di Gereja GKPI Galungan Kecamatan Simanindo.

Buku tabungan diserahkan langsung oleh bupati dan wakil bupati Samosir. Turut hadir Kadis Pera KPP, Kabag Humas, camat Simanindo dan Kepala Cabang Bank Mandiri Samosir.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyampaikan bahwa bantuan stimulan perumahan swadaya sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah salah satu hak dasar rakyat, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.




Rumah juga merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan, rumah sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup serta pembentukan watak, karakter dan kepribadian bangsa.

Pembangunan perumahan dan pemukiman harus didukung oleh suatu kebijakan, strategi dan program yang komprehensif dan terpadu sehingga selain mampu memenuhi hak dasar rakyat juga akan menghasilkan suatu lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, harmonis, aman dan nyaman.

Dengan adanya program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah sehingga jumlah rumah tidak layak huni dapat berkurang secara bertahap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi samosir bangkit, mandiri dan sejahtera.

Sejak tahun 2015 -2018 masyarakat kabupaten samosir sudah menerima bantuan perumahan swadya (Bedah Rumah) sebanyak 769 unit. Tahun 2019 akan mendapatkan bantuan sebanyak 1.326 unit.

Besar bantuan yang diterima Rp 17. 500.000/unit yang tidak dapat ditarik secara tunai namun harus melalui progres kemajuan pembangunan rumah yang dituangkan dalam laporan dari masyarakat yang difasilitasi tenaga fasilitator lapangan dan koordinator fasilitator yang diferifikasi oleh tim teknis kabupaten. (fsrt)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.