Rizal Djalil
JAKARTA, JO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), anggota BPK RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT MD (Minarta Dutahutama)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019).

Dikatakan, enetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR yang terbukti menerima suap. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT WKE dan PT TSP ataupun penerima lain dalam proses penyidikan dan persidangan kasus tersebut.




"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100,000 dolar Singapura kepada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," ujar Saut.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.