E-TLE
JAKARTA, JO- Hakim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Denny Adrian Kusdayat terhadap e-TLE (elektronic traffic law enforcement). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut penolakan itu membuktikan e-TLE memiliki payung hukuma alias sah.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa ada perbedaan persepsi mengenai surat konfirmasi tersebut. Sehingga, Denny berpikir kalau surat yang dilayangkan pihaknya merupakan surat tilang, padahal itu hanya surat konfirmasi.

“Ada salah persepsi di sini, surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar e-ETLE itu hanya bersifat konfirmasi perihal kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar) jadi bukan surat tilang. Untuk itu jangan alergi atau enggan mengisi data konfirmasi tersebut itu sudah SOP e-TLE,” ujar Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2019).




Menurutnya, gugurnya gugatan dari Denny merupakan salah satu pembuktian kalau e-TLE memang miliki payung hukum alias sah. “Artinya sistem e-TLE valid atau sah,” tegasnya.

Sebelumnya, seluruh gugatan Denny Adrian Kusdayat terhadap e-TLE ditolak oleh Hakim tunggal, Sudjarwanto. Alasannya, surat tilang yang diberikan pihak Polda Metro Jaya masih bersifat pemberitahuan dan belum masuk kepada pemberian sanksi kepada Denny.

Sehingga Hakim menilai, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Denny tidak masuk objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.