Anggiat Harianja
TOMOK,JO- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Tomok Induk Anggiat Harianja membenarkan soal pelantikan Firman Sinaga sebagai Kaur Perencanaan dan Umum di Desa Tomok Induk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2017 yang lalu.

Pernyataan ini disampaikan Anggiat Harianja, Jumat (23/8/2019), saat dikonfirmasi wartawan di kantornya Jalan Sosortolong, Desa Tomok, terkait pengakuan yang disampaikan Firman Sinaga sebelumnya bahwa dirinya tidak pernah menerima SK pengangkatan sebagai Kaur Perencanaan dan Umum.

“Dia (Firman Sinaga) resmi dilantik oleh Kepala Desa Hotman Sidabutar pada tahun 2017 lalu. Saat tu saya ada di situ namun saya belum jadi ketua BPD Tomok Induk tapi masih anggota dengan kantor lama,” kata Anggiat.

(Baca berita sebelumnya: Kades Tomok Induk Samosir Bantah Tuduhan Mantan Aparatnya soal Penyimpangan )


Dia memastikan bahwa selain menerima SK pengangkatan, Firman Sinaga juga menerima serta gaji sebagai perangkat desa. “Maka kalau ada pemberitaan yang mengatakan dia tidak pernah menerima SK sebagai Kaur Perencanaan dan Umum saya heran dan tidak percaya itu karena kepala desa waktu saya tanya juga mengatakan sudan memberikan SK,” sambungnya.




Terkait pembangunan di desa ini yang oleh Firman Sinaga disebut menyalahi prosedur dan petunjuk teknis (juknis), Anggiat membantahnya. Berdasarkan pengalamannya sendiri semua pekerjaan baik itu fisik maupun lainnya adalah hasil musyawarah desa.

“Kalau ada pengelolaan dana desa yang tidak melalui juknis jangankan Firman, saya sendiri yang akan mengambil tindakan ke kepala desa. Intinya seluruh pengelolaan ADD dan AD sampai saat ini menurut saya sudah melalui prosedur dan juknis tidak ada yang menympang. Ini bukan untuk melindungi kepala desa atau siapapun, kalau salah tetap harus disalahkan,” tegas Anggiat.

Saat wartawan menyinggung soal pemecatan Firman Sinaga sebagai aparat Desa Tomok Induk apakah sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku, Anggiat mengatakan hal itu sudah berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 pasal 26. “Pemecatan itu sah secara hukum,” sebutnya. (jabs)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.