Kades Tomok Induk Samosir Bantah Tuduhan Mantan Aparatnya soal Penyimpangan

Horman Sidabutar
TOMOK, JO- Gerah diberitakan telah melakukan penyimpangan dalam mengelola dana desa pada tahun 2016 hingga 2018, Hotman Sidabutar, kepala desa Tomok Induk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, memberikan bantahan.

Kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/8/2019), Hotman menepis semua tuduhan yang dialamatkan mantan perangkatnya Firman Sinaga melalui salah satu media online.

Dalam pemberitaan itu disebutkan dirinya tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) dalam mengelola dana desa, serta melakukan persekongkolan dengan sekdesnya untuk mengkorupsi dana desa tersebut pada tahun 2016 hingga 2018 yang lalu.

"Saya tegaskan, semua tuduhan Firman Sinaga itu tidak benar. Jangan asal bicara kalau tidak tahu apa-apa," ucap Hotman geram.

Menurutnya, seluruh pengerjaan yang dilakukan di Desa Tomok Induk, yang menyangkut pembangunan di desa ini, tidak ada yang disembunyikan seperti yang dituduhkan. Semua sudah melalui hasil musyawarah desa dan transparan.

"Jadi kalau dia mengatakan tidak adanya transparansi dalam mengelola dana desa di tiga tahun terakhir terhitung mulai tahun 2016 hingga 2018, semuanya bohong. Dia juga menuduh saya melakukan persekongkolan dengan sekdes saya untuk mengkorupsi dana desa, ini jelas adalah fitnah," tegas Hotman Sidabutar lagi.

Dalam pemberitaan tersebut Firman Sinaga menyebutkan dalam pengelolaan dana desa tidak ada transparansi, setiap pembangunan di desa tersebut rata rata untuk satu tahun anggaran Rp1,1 miliar tidak pernah diswakelolakan melainkan langsung diborongkan kepada pemborong.

Masih kata Firman Sinaga, kepala desa turut juga memalsukan tanda tangannya sebagai kaur Perencanaan dan Umum, untuk memuluskan laporan pengerjaan fisik selama tahun tersebut yang tidak pernah ia tanda tangani.

Hotman Sidabutar menyebut, soal tanda tangannya yang dipakai, itu murni demi kepentingan masyarakat desa, sebab Firman Sinaga tidak pernah masuk kerja.

"Saya lebih mementingkan kepentingan masyarakat desa saya dari pada kepentingan satu orang yang tidak jelas," ujarnya.

Mengenai SK sebagai aparat desa dengan jabatan kaur Perencanaan dan Umum yang tidak pernah diterima oleh Firman, Hotman menegaskan, Firman sendiri melamar untuk bekerja di Desa Tomok Induk pada tahun 2017 sebagai kaur Perencanaa dan Umum. Bahkan Hotman sendirilah yang melantik, termasuk tiga kadus, dua kasi dan dua kaur, dengan disaksikan langsung Camat Simanindo Dapot Simbolon, dihadiri oleh BPD dan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan Desa Tomok Induk dan resmi menerima SK.

"Saya sendiri lah yang menyerahkan SK itu secara simbolis. Yang lain semua punya SK kenapa dia bilangnya tidak punya SK? Semua berkasnya masih ada kalau memang mau penjelasan. Silakan datang ke kanto saya, jangan berkoar koar di media," sambungnya.





Hotman juga mempertanyakan, kalau Firman tidak merasa menerima SK kenapa dia menerima honor sebagai kaur perencanaan. "Apa bisa dia menerima honor kalau dia tidak menerima SK? Jangan ngawurlah," kata Hotman.

Hotman Sidabutar menilai ada upaya untuk memburukkan nama baiknya dan dan nama baik Desa Tomok Induk. Mungkin juga ada unsur sakit hati karena pemecatannya, sebagai perangkat desa.

"Tahun 2018 saya memecatnya karena tidak pernah masuk kerja dalam waktu yang cukup lama. Itupun saya lakukan seusai prosedur, sebelum dia dipecat saya memberi surat teguran sebanyak satu kali, lalu karena tidak ditanggapi saya layangkan lagi teguran kedua, itupun juga tidak direspon maka saya layangkan surat teguran ketiga," ucapnya

Setelah itu, kata Horman lagi, dirinya berkoordinasi dengan Sekcam Simanindo dan kasipem, dan dari hasil koordinasi dengan sekcam dan kasipem, maka diambil keputusan dan menyetujui untuk dilakukan pemberhentian. "Mengacu dari Perda no 3 tahun 2016 pasal 26 tentang perangkat desa yang bolos kerja, maka dikeluarkan surat pemberhentian tetap."

Masih terkait tuduhan korupsi dana desa mulai 2016, Horman mempertanyakan dari mana Firman memperoleh data sebab Firman melamar sebagai perangkat desa tahun 2017 bukan 2016."Jadi yang benar sajalah, dari mana dia punya data 2016 sebab dia sendiri masuk 2017," sambung Hotman.

Dia menyayangkan sikap wartawan dari media tersebut bahwa dalam menaikkan pemberitaan tanpa mengkonfirmasi kepada dirinya. "Sebaiknya kan berita itu berimbang dan wartawannya mengonfirmasi kepada orang yang dituduhkan."

Lagi-lagi, Hotman menduga ada orang orang yang tidak senang dengan pencalonannya sebagai kepala desa, dan berusaha menunggangi persoalan ini."Sarat kepentinganlah istilahnya untuk menjatuhkan nama baik saya sebagai kepala desa, dan calon kepala desa." begitu Hotman. (jabs)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.