Galih bersama pasangan Rey Utami dan Benua ditahan.
JAKARTA, JO- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka yakni Galih Ginanjar serta pasangan suami-isteri Rey Utami dan Pablo Benua dalam kasus laporan penyebaran konten asusila melalui vlog "ikan asin".

Ketiganya dilaporkan oleh mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq, dan resmi ditahan polisi untuk 30 hari ke depan.

"Iya betul. Para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (12/7/2019).

Penahanan ketiga tersangka itu, kata Kabid Humas, dilakukan setelah penyidik memeriksa selama waktu 1X24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, sambung Kabid Humas, para tersangka sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," papar Kabid Humas.




Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya. “Kita cek, tes urine juga,” tambah Kabid Humas.

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan pemeriksaan urine dilakukan untuk mengetahui apakah ketiganya mengonsumsi narkoba atau tidak. Hingga pukul 11.35 WIB, pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019. Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/7/2019). Sedangkan Rey dan Pablo masih dimintai keterangan, Rabu (10/7/2019). Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (11/7/2019) setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki sejumlah bukti. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.