Informasi Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor Mulai 18 Juli Dipastikan Hoaks
Ilustrasi |
Informasi yang beredar itu menyebutkan bahwa pemberlakuan skema ganjil genap khusus untuk sepeda motor di DKI Jakarta akan diberlakukan mulai 18-31 Juli bagi pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta dan Medan Merdeka Barat. Aturan itu disebutkan akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Namun, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar alias hoaks.
“Berita HOAX,” tulis akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Jumat (12/7/2019) pukul 07.15 WIB.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya menegaskan telah menolak penerapan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. Menurutnya, sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. “Tidak (ganjil-genap untuk sepeda motor). Solusinya bukan pembatasan motor. Solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum,” kata Anies pada Kamis, 3 Januari 2019 lalu.
Dijelaskannya, sistem ganjil-genap sebenarnya hanyalah solusi sementara untuk mengurangi kemacetan. Di mana tujuan utamanya ialah tak lain membiasakan para pengendara mobil untuk beralih menggunakan moda transportasi massal. (jo-5)
Tidak ada komentar: