Aksi Desrizal terekam CCTV. Dimana petugas keamanan?
JAKARTA, JO- Mantan Hakim Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan audit menyeluruh peradilan di Indonesia, menyusul terjadinya penganiayaan yang dilakukan pengacara Tomy Winata (TW) bernama Desrizal terhadap hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penganiayaan yang dilakukan Desrizal dengan cara menyabet dua hakim dengan ikat pinggang yang dibukanya saat Majelis Hakim membacakan putusan.

"Tindakan yang pertama dilakukan polisi harus tindak tegas pelaku, kemudian MA harus melakukan audit seluruhnya sehingga MA bisa mengambil langkah-langkah nasional," kata Maruarar dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (19/7/2019) petang.

Perlunya audit itu karena dalam sidang itu sepertinya tidak ada petugas pengamanan, dan hakim yang dianiaya itu harusnya bisa memerintah untuk menangkap pelaku.

"Jadi harus menjadi perhatian bagaimana kode etik hakim, kode etik pengacara. Ini adalah pelanggaran konstitusi, ini pelecehan peradilan," ucap Maruarar lagi.




Secara terpisah, Polsek Metro Kemayoran membenarkan pihaknya telah menangkap Desrizal setelah melakukan penganiayaan terhadap Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapolsek Kemayoran Komisaris Polisi Syaiful Anwar mengungkapkan pelaku penganiayaan terhadap hakim Desrizal kini sudah dibawa Polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.

"Iya memang benar tadi ada peristiwa pemukulan hakim tadi sore di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaku langsung kami amankan," tuturnya.

Menurut Syaiful, insiden penganiayaan tersebut kini langsung ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dia juga mengaku masih belum mendalami alasan pengacara Tomy Winata tersebut memukul hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Langsung diurus oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku saat ini ada di Polres ya," katanya.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan bahwa Hakim Ketua Sunarso pada saat itu tengah menyidangkan kasus perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT.Pst, antara pihak Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak Tomy Winata sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.