Pembantu dan Pacarnya Curi Emas dan Berlian Majikannya di Depok

Pembantu dan pacarnya yang sudah ditangkap polisi.
JAKARTA, JO- Seorang pembantu rumah tangga (PRT) bersama pacarnya bekerja sama mencuri perhiasan di rumah majikannya di Cinere, Kota Depok. Keduanya pun ditangkap di daerah Tangerang Kota.

Informasi yang dihimpun Rabu (8/5/2019), PRT berinisial RH,33, dan pacarnya AHM,35, mencuri di rumah majikannya Jalan Saparua Blok H 246, RT.004/013, Cinere, Kota Depok, Senin (6/5/2019) pagi.

Kapolsek Limo Kompol Iskandar menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku mencuri sudah sebanyak dua kali saat majikan sedang lengah. “Majikan pelaku sudah tidak bekerja kedua anaknya ada di luar negeri dan tinggal di Serpong. Ketika sedang pergi ke gereja keadaan lengang pelaku beraksi,” kata Kapolsek.

Saat dipertemukan dengan media, RH mengaku tidak mengetahui bahwa perhiasan yang telah dicuri ternyata perhiasan asli. “Saya tidak tahu kalau perhiasan itu asli. Biasa jika perhiasan asli ditaruh ditempat yang aman, tapi ini tidak ditaruh sembarang tempat,” tuturnya.

Menurut ibu satu anak warga Lebak Banten ini mengaku menyesal dan baru pertama kali mencuri. “Saya tidak tahu kalau itu emas dan berlian asli. uang dari perhiasan yang dijual digunakan buat tambahan biaya keluarga di kampung untuk tabungan lebaran,” tutupnya.




Dikatakan, pelaku wanita ditangkap usai ada laporan korban Hendrawan Adji Sutikno (68 tahun), majikan ke Polsek Cinere dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono.

“Hasil keterangan saksi-saksi ditambah penyelidikan anggota, tidak lama pelaku kita tangkap keduanya di daerah Grand Duta Tangerang RT.03/019 Gebang Raya Periuk Tangerang Kota,” ujar Kapolsek.

Peran pacar pelaku AHM diminta untuk menjualkan perhiasan yang habis dicuri RH di daerah Tangerang.

“Pelaku tidak tahu kalau perhiasan yang dicurinya tersebut asli dikira mainan. Perhiasan berbagai macam jenis dijual senilai Rp 4,3 juta bersama HP minta bantuan pacarnya dijualkan,”katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun.”Saya baru tahu dari petugas perhiasan yang dicuri sebagai dua kali totalnya kerugian mencapai Rp. 150 juta,”katanya. (jo-5)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.