New RM Cafe Cengkareng Belum Bersedia Daftarkan Pajak dan Retribusi

Suasana di New RM Cafe
JAKARTA, JO- Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cengkareng Wilayah Jakarta Barat (Jakbar) melakukan sidak ke lokasi pub New RM Cafe, Kamis (9/5/2019) malam di Jalan Lingkar Luar Barat No 3A, RT 012/02, Kecamatan Cengkareng.

Sidak dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait pajak retribusi usaha pariwisata tempat hiburan malam yang sudah bertahun tahun beroperasi itu tidak mendaftarkan pajak usahanya.

Kepala UPPRD Cengkareng Yuli mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan begitu mendapat informasi dari wartawan perihal tempat hiburan itu.

"Sudah kami cek ke lokasi dan sudah kami himbau untuk mendaftar tetapi belum daftar juga. Kami siap tindak lanjutin informasi ini, jika mereka tidak mau mendaftar pajak akan dilakukan penyidikan oleh tim PPNS," ujar Yuli kepada wartawan, Jumat (10/5/2019) melalui WhatsApp.




Yuli mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait wajib pajak dan retribusi di tempat usahanya.Namun pemilik usaha belum bisa memberikan kepastian waktu akan dilakukan pendaftaran.

"Bila nanti tidak ditanggapi juga maka kami akan bersurat dan meminta ke badan pajak dan retribusi daerah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemasangan stiker di tempat usahanya," tandasnya. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.