Pria yang Raba "Anunya" Penumpang Perempuan di Commuter Line Ditangkap Polisi

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Seorang pria berinisial YG,40, kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di dalam kereta Commuler Line jarusan Kampung Bandan-Duri.

Informasi yang dihimpun Kamis (4/4/2019), kejadian itu terjadi pada hari Selasa (2/4/2019), ketika F,16, yang tidak lain adalah korban pelecehan ini naik kereta bersama temannya dari Kampung Bandan menuju Duri.

Karena kondisi kereta memang penuh sesak, korban tidak tahu jika pelaku yang adalah warga Legok, Tangerang ini, berusaha mendekati F.

“Pelaku YG pelan-pelan mendekati korban, seketika kereta jalan pelaku memegang paha korban,” kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh dalam keterangan tertulisnya.




Sesampainya di stasiun Duri, kara Iver Son, korban dan pelaku sama-sama turun dari kereta. Karena kondisi yang berdesakan, pelaku mengambil kesempatan dengan meraba kemaluan korban.

“Korban yang merasa telah dipegang oleh pelaku langsung berteriak. Akhirnya pelaku berhasil diamankan saat piket Buser Polsek Tambora saat melaksanakan patroli,” katanya.

Kemudian korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp15 miliar. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.