Penculik Bayi di Bekasi Eksploitasi Korban untuk Mengemis

Penculikan di Bekasi yang sempat terekam CCTV
JAKARTA, JO- Polisi mengungkap, penculikan balita A,3, yang dilakukan oleh Anggraeni, 55, di masjid Komplek Bintara 3, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, bertujuan untuk mengeksploitasi sang balita sebagai pengemis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/4/2019), menyebut si pelaku ini seriang datang menyapu-nyapu masjid, dan sering dikasih uang oleh jemaah yang lewat disitu.

Pelaku kemudian sengaja megajak korban dengan harapan warga yang melihatnya akan mengiba. Dengan begitu, pelaku bisa mendapatkan uang lebih banyak.

Sementara pelaku mengaku membawa korban dari Masjid Al-Amin Bintara Jaya, Bekasi Barat, karena merasa kasihan. Akan tetapi, kemudian pelaku mengajaknya mengemis untuk meminta belas kasihan dari warga.

"Kalau kita tanya motifnya itu tadi, motifnya dia awalnya merasa ini anak sendirian kemudian dia gendong, tapi dalam perjalan waktu anak ini digunakan untuk timbulkan rasa iba dan belas kasih kepada orang yang terlihat sehingga orang beri sesuatu, dalam hal ini uang," ucap Argo.




Selama dalam penguasaan pelaku, korban dibawa ke sejumlah terminal dan stasiun kereta. Selama 5 hari, korban dan pelaku tidur di masjid-masjid.

Sebelumnya, A hilang diculik nenek tak dikenal pada Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, A sedang berada di rumahnya bersama neneknya bernama Sri Wahyuni. Lalu dia keluar dari rumah untuk bermain dan jajan di warung.

Korban dan pelaku kemudian berhasil ditemukan Timsus Unit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Amrudin, AKP Resa F Marasabessy, AKP Reza Pahlevi dan Ipda Roy Rolando Andarek. Korban dan pelaku ditemukan pada Minggu (14/4/2019) sekitar pukul 17.00 WIB di masjid di Stasiun Senen, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UURI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Korban saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.