Ini Aturan Menpan RB tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2019

Kementerian PAN RB
JAKARTA, JO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin telah menentukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2019. Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 dan ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk hari Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sementara, jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30.

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30.




Pada setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Total waktu kerja efektif selama bulan Ramadan bagi ASN minimal 32,50 jam.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu," demikian antara lain kutipan surat edaran tersebut.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut ditentukan pimpinan pemerintah pusat dan daerah. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.