Sebanyak 6 Kg Sabu Dikemas Bungkus Abon Lele, Pengedarnya Ditangkap

Narkoba jenis sabu dikemas dalam bungkus Abon Lele.
JAKARTA, JO- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar sabu-sabu berinisial SUL dari jaringan Riau, Jakarta, Bandung. Jaringan pelaku ini biasa mengemas sabu-sabu ke dalam bungkus Abon Lele.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan sebanyak 6 kg sabu-sabu diamankan dari SUL. Barang bukti itu disita dari lokasi berbeda, yakni 100 gram sabu-sabu diamankan pada saat menangkap SUL. “Dari (penangkapan) tersangka SUL, kami dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

SUL ditangkap di sekitar Taman Mini, Jakarta Timur, pada 21 Februari. Polisi selanjutnya menggeledah kontrakan SUL di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 5,9 kg.

Kabid Humas menjelaskan 500 gram di antaranya telah dikemas dalam bungkus abon lele. “Di kontrakannya di daerah Cipayung, kita geledah kita mendapat kembali narkotika jenis sabu-sabu 5,9 kg. Kemudian kita juga mendapatkan Abon Lele yang didalamnya ada sabu 500 gram,” kata Kabid Humas.

Selain menangkap SUL, polisi juga meringkus dua pengedar jaringannya di Bandung. Keduanya yaitu berinisial NOL dan RID. Dari tangan keduanya, sabu-sabu seberat 2 gram berhasil disita petugas.




“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele, 6,5 kg sabu-sabu, 40.000 butir ekstasi, dan 20.000 butir Yaba asal Thailand. Ini jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung, dengan tersangka GZ dkk yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada 8 Januari 2019 lalu,” ucap Kabid Humas.

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan kelompok pengedar narkoba terkenal mengedarkan sabu-sabu dengan kemasan abon lele untuk mengelabuhi petugas.

Menurutnya, selama melakukan transaksi, sabu dalam kemasan abon lele tersebut akan diantar ke hotel-hotel yang ada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

“Mereka selalu menggunakan kemasan makanan abon lele. Tersangka SUL pernah mengambil barang bukti empat bungkus Abon Lele di kamar hotel di Mangga Besar,” kata AKBP Calvin.

Atas perbuatannya, kini ketiga pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUL, NOL, dan RID kini terancam pidana maksimal hukuman mati. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.