Rekonstruksi Mayat dalam Karung, Pelaku Pukuli Kepala Korban dengan Tabung Gas

Lokasi penemuan mayat dalam karung di jembatan kali Cibening, Caman Raya, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
JAKARTA, JO- Dua tersangka pembunuhan mayat dalam karung di Bekasi, SJ alias Daeng dan perempuan WGS, Selasa (12/3/2019) mengikuti rekonstruksi di rumah tersangka di Gudang Arang, Bekasi, Jawa Barat.


Warga sekitar pun memadati Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama itu dalam pembunuhan Eljon Manik itu. Sebanyak 23 adegan diperankan oleh tersangka dalam agenda tersebut. Di mana 21 adegan akan diperankan di TKP 1, Gudang Arang dan sisanya di Kali Cibening, Bekasi.

Sebelumnya, tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas pria yang mayatnya ditemukan warga terbungkus karung dan kantong plastik, di jembatan Kali Cibening, di Kampung Caman Raya, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (4/3/2019).

Eljon Manik adalah warga Bekasi, asal Sukomanunggal, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan ada motif asmara atau cinta segitiga dibalik kasus ini. "Pelaku membunuh korban karena dendam dan merasa ditikam atau ditikung dari belakang sebab diam-diam atau tanpa sepengetahuan pelaku, korban berpacaran dengan WGS, yang merupakan kekasih pelaku dan hidup serumah dengan pelaku selama ini," kata Kabid Humas, Kamis (6/3/2019).

Kabid Humas menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan dengan menghantamkan tabung gas elpiji kemasan 3 Kg sebanyak sekitar 6 kali ke kepala korban. "Sehingga korban meninggal dunia akibat dianiaya pelaku dengan menggunakan tabung gas kemasan 3 kg," kata Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas, pembunuhn itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Caman Utara, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat Kota Bekasi, Sabtu (2/3/2019).

"Awalnya pada Sabtu 3 Maret 2019, sekira pukul 06.25 WIB, korban mendatangi rumah kontrakan yang ditempati pelaku SJ dengan kekasihnya WGS," kata Kabid Humas.

Saat korban Eljon Manik datang, kata Kabid Humas, Pelaku (SJ) sedang tiduran di kamar bersama WGS. "Kemudian, korban Eljon Manik memaki tersangka dengan kata-kata kasar dan emosi," kata Kabid Humas.

Kata kasar yang diucapkan korban menurut pengakuan tersangka adalah 'dasar anjing lo, babi lo, bangsat'.

"Sehingga hal tersebut membuat SJ emosi dan terjadi cekcok antara SJ dan korban. Lalu tiba tiba korban mengambil anak WGS dari dalam kamar dan hendak membawa sang anak, sambil berlari ke luar rumah," kata Kabid Humas.




Namun sebelum keluar rumah tepatnya di dapur rumah, tambah Kabid Humas, korban di hadang oleh SJ. "Perebutan anak antara mereka berdua terjadi. Kemudian WGS menghampiri mereka yang langsung mengambil dan merebut anak itu. WGS lalu pergi ke kamar," kata Kabid Humas.

Saat itulah, tambah Kabid Humas, pelaku yakni SJ mengambil tabung gas elpiji 3 kg yang ada di dapur dam mengayunkan atau menghantamkannya ke arah kepala korban bagian kiri. "Kemudian pelaku menghantamkan tabung gas ke kepala korban lagi secara berulang-ulang sebanyak 6 kali berturut-turut, hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia," kata Kabid Humas.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kata Kabid Humas, WGS mengambil barang-barang korban berupa sebuah dompet bahan kulit warna hitam merk dunhil milik berisikan uang sebesar Rp. 100.000, 1 unit Handpone merk Samsung warna putih dan 1 unit handpone merk Nokia warna hitam. "Kemudian dompet milik korban dibakar SJ dengan maksud untuk menghilangkan jejak," katanya

Kemudian, lanjut Kabid Humas, SJ mengambil pisau dapur dan tali tambang warna Hijau. "Pisau dapur digunakan untuk memotong tali tambang dan mengikat kaki korban. Kemudian pelaku memasukkan mayat atau jasad korban ke dalam karung beras, lalu dilapisi dengan 2 buah kantong plastik sampah warna hitam. Kemudian diikat dengan tali tambang warna hijau," papar Kabid Humas.

Setelah membungkus mayat atau jasad korban dengan karung dan kantong plastik hitam itu, tambah Kabid Humas, SJ membawa jasad korban ke bawah jembatan kecil di Kali Cibening di Jalan Caman Tanah Garapan, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Pelaku yakni SJ menggantungkan mayat atau jasad korban di bawah jembatan, lebih tepatnya di dinding bawah jembatan. Dengan maksud untuk menghilangkan jejak atau agar tidak diketahui oleh orang lain," kata Kabid Humas.

Karena perbuatannya, kata Kabid Humas, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (jo-9)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.