Dirjen Pajak Sarankan Wajib Pajak Sampaikan SPT Sebelum 16 Maret

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyarankan para wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018.
D
alan siaran pers yang dikirimkan di Jakarta, Sabtu (2/3/2019) Robert menyebut, demi kenyamanan wajib pajak, pihaknya menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019.

Direktorat Jenderal Pajak akan membantu menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019, seperti yang dilakukan saat ini.

Ia menuturkan, tanggal tersebut dipilih agar wajib pajak lebih nyaman dan ia tidak memilih tanggal lain, kendati tanggal tersebut mempersulitnya. Melaui email tersebut, Robert langsung memberikan link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik dan mengikuti instruksi selanjutnya.




Dikatakan, perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya lebih mudah. Ia juga memuji karena sudah semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Namun bila wajib pajak baru melaporkan SPTnya di akhir bulan, akan muncul beberapa kesulitan. Antara lain seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman situs web untuk penyampaikan e-filling, antrean panjang untuk penyampaikan secara manual.

Kemudian ada lagi kesulitan lainnya seperti pengenaan denda jika melewati batas penyampaikan 31 Marret. "Mulailah mempersiapkan penyampaikan SPT Anda dari sekarang," ujarnya. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.