Pengedar Sabu Manfaatkan Ojek Online, "Om Kwitang" Kini Diburu
Sabu (Ilustrasi) |
MH diketahui mengedarkan sabu di Jalan Bumi Pratama Raya Blok G RT004/ RW006 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi pun mengamankan dua alat bukti kejahatan milik pelaku di antaranya, satu bungkus plastik warna hitam berisi kardus kecil warna putih yang terbungkus kertas warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna putih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersangka MH.
“Pada hari Jumat tanggal 15 Pebruari 2019 sekira pukul 01.30 WIB, unit narkoba Polsek Metro Senen mengamankan tersangka yang kedapatan memiliki atau memegang plastik warna hitam berisi satu paket sabu di tangannya,” jelas Kabid Humas, di Jakarta, Senin (18/02/2019) kemarin.
Masih menurut Kabid Humas, dari penuturan tersangka, sabu tersebut dibeli dari Om Kwitang (DPO) seharga Rp400.000, Selanjutnya barang haram itu diantar melalui jasa pengiriman ojek online.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Unit Narkoba Polsek Metro Senen untuk dilakukan penyidikan dan pengungkapan selanjutnya. (jo-5)
Tidak ada komentar: