Penghasilan Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS Golongan II/A

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam silaturahim dengan perangkat desa, di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (14/1/2019) siang.
JAKARTA, JO- pemerintah sudah memutuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa akan segera disetarakan dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Untuk itu, dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 11 Tahun 2015 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bersilaturahim dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (14/1/2019) siang.

“Saya sudah perintahkan paling lama dua minggu setelah hari ini. Jadi Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian, ditunggu dua minggu nanti akan segera kita keluarkan revisi PP-nya ,sehingga segera bisa dilaksanakan dari perintah PP yang ada,” ucap Presiden.

Karena itu, Presiden Jokowi meminta para perangkat desa agar tidak usah melakukan aksi demo di depan Istana, selain karena saat ini musim hujan, juga karena nasib mereka sudah rampung dibicarakan oleh Hasil rapat Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Sudahlah, kita terima. Saya nanti yang terima sendiri, tapi di Istora Senayan saja,” kata Presiden Jokowi.




Selain itu, Presiden menambahkan, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga akan diberikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa.

“Jadi setelah kita bertemu di sini, Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian tidak usah demo di depan Istana. Saya ingin menyampaikan marilah kita semuanya kembali ke daerah masing-masing dan berdoa semuanya agar kita selamat sampai ke tempat tujuan,” pungkas Presiden Jokowi.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menteri PANRB Syafruddin. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.