Mantan Pacar Syahrini Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Kombes Pol Argo Yuwono bersama para tersangka.
JAKARTA, JO- Seorang pria berinisial HS, yangmengaku sebagai mantan pacar artis Syahrini ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba seberat 2.362,84 gram. Dia ditangkap bersama tiga orang lainnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial HS, SN, FK, dan TP. AKBP Donny juga membenarkan informasi yang menyebut salah satu tersangka berinisial HS adalah mantan pacar penyanyi Syahrini.

"Iya sih, tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan iya benar (mantan kekasih Syahrini). Dia membenarkan," ujar AKBP Donny di Polda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

"Dari penyelidikan ditemukan pada TKP di daerah Jakarta Utara di restoran Yoshinoya sekira pukul 21.30 WIB malam. Kemudian tim ini mengamankan seorang laki-laki berinisial SN dengan barang bukti sabu seberat 5 gram," ujar Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019).




Dari penangkapan SN, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FK selaku penyedia sabu kepada SN. Dari tangan FK, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.357 gram.

"Setelah kita interogasi dari tersangka ternyata barang itu dari HK. HK ini masih kita cari dan DPO dan sudah kita lakukan pencekalan ke luar negeri," jelas Kabid Humas.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan tersangka HS dan TP yang berperan sebagai perantara antara FK dan HK. Namun polisi enggak menyebutkan nama lengkap HS yang disebut sebagai mantan kekasih artis Syahrini.

Keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 115 ayat (2) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.