Pemilu 2019
JAKARTA, JO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, KPU akan mengumumkan nama-nama eks koruptor itu pada akhir Januari atau awal Februari 2019.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Menurut Wahyu, pihaknya mencari momentum yang tepat untuk mengumumkan karena ingin ingatan masyarakat mengenai caleg eks koruptor tetap hangat hingga hari pemungutan suara. Hal ini bagian dari strategi KPU.

"Kalau kita asumsikan akhir bulan ini atau awal bulan Februari itu kan ada sekitar lebih dari 30 hari. Kalau 30 hari itu kan cukup bagi masyarakat untuk mencermatinya, sekaligus menjadi berita yang hangat," ucap Wahyu.




KPU juga tengah melakukan finalisasi informasi mengenai daftar caleg eks koruptor. Proses itu membutuhkan waktu lantaran KPU harus mendapat informasi yang akurat terkait sejumlah hal, seperti dasar hukum yang bersangkutan menjadi eks koruptor, kasus yang bersangkutan, hingga putusan hukumnya.

Finalisasi data dilakukan KPU bersama sejumlah lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca juga: Politisi Gerindra Kritik Pertanyaan Jokowi Saat Debat soal Caleg Eks Napi Koruptor "Kami sedang dan telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum antara lain KPK untuk memastikan akurasi data," sambungnya. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.