Ahmad Dhani
JAKARTA, JO- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (28/1/2019) memvonis musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara. Dia pun langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho membacakan amar putusan menyatakan Ahmad Dani dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ratmoho.

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.




Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan menyebut, Ahmad Dhani sudah di Rutan Cipinang ditemani isterinya Mulan Jameela, putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul.

"Kita masih koordinasi dengan pihak Kejaksaan tentang surat, pencocokan dengan orangnya, bunyi pasalnya," ucap Oga. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.