Gedung BKN
JAKARTA, JO- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2018, saat ini BKN sedang memroses usul penetapan NIP CPNS TA 2018 yang diajukan instansi pembuka rekrutmen CPNS.

Dari 5.952 usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterima BKN, per tanggal 21 Januari 2019 BKN telah menetapkan sejumlah 4.533 NIP.

“BKN sudah menyampaikan kepada seluruh instansi yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah agar penyampaian berkas usul penetapan NIP paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019,” ujar Kepala BKN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI, Selasa (22/1/2019) di Gedung DPR, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Kepala BKN juga menjelaskan pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun.




“Jika sebelum 10 tahun mereka sudah pindah ke instansi/daerah lain maka itu akan mengacaukan analisis beban kerja yang menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen,” tambahnya.

Secara umum, Komisi II DPR memberi apresiasi atas proses rekrutmen CPNS TA 2018. Apresiasi positif di antaranya disampaikan oleh Tamanuri dari Partai Nasional Demokrat, Dadang Muchtar dari Partai Golkar dan Sutriyono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Saya mengapresiasi proses rekrutmen CPNS 2018. Proses tes sangat objektif, tidak ada yang bisa titip-titip untuk bisa lulus seleksi,” jelas Dadang Muchtar. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.