Balai Kota DKI 
JAKARTA, JO- Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (18/12/2018) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyesuaikan upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta pada 2019 agar tak kalah dari daerah penyangga.

Aksi unjuk rasa yang diawali dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta sekitar pukul 07.00 WIB sebelum kemudian berlanjut dengan berjalan kaki ke Balai Kota DKI Jakarta, dilakukan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LEM SPSI).

Yulianto dari DPD FSP LEM SPSI mendesak agar Gubernur Anies Baswedan merevisi upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 agar lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan.

UMP DKI yang ditetapkan untuk tahun 2019 sebesar Rp 3,9 juta. Lebih kecil dibandingkan Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi yang sebesar Rp 4.2 juta.




"Katanya kemarin UMP DKI akan melebihi Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Tapi nyatanya kita paling rendah. Padahal dulu DKI Jakarta paling tinggi, sekarang kita ketinggalan," kata Yulianto.

Hal yang sama disampaikan salah seorang pengunjuk rasa lainnya, Setiono. "UMP-nya kalah dengan daerah penyangga, jadi kami minta direvisi. Dulu, ketika belum terpilih, gubernur pernah berjanji apabila ia terpilih maka UMP Jakarta tidak akan kalah dari UMP daerah penyangga," kata Setiono.

Faktanya, lanjut Setiono, hingga hari ini belum terwujud, dan unjuk rasa kali ini untuk mengingatkan Anies Baswedan akan janji itu. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 1 November 2018, UMP DKI sebesar Rp 3,9 juta.

"Angka ini terpaut Rp 288.783 dari UMK Bekasi yang mencapai Rp 4.229.756," ucapnya. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.