Sempat Sembunyi 10 Bulan, Penganiaya Mantan Isteri dan Mertua Ditangkap

Ilustrasi
BEKASI, JO- Pria berinisial BB,50, bisa saja bersembunyi, tapi kejahatannya bukan berarti selesai. Setelah bersembunyi selama 10 bulan, pia yang menganiaya dan melukai mantan isteri dan mertuanya dengan sebilah golok ini di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun Selasa (4/12/2018), BB berhasil ditangkap jajaran Polsek Setu di Kampung Kukun RT-10/RW-04, Desa Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia.

"Kejadian (penganiayaan) itu, berlangsung di kediaman korban, Kampung Rawa Atug RT-01/RW-05, Desa Cibening, Kecamatan Setu. Dan korbannya bernama Rohati (mantan istri) dan Sukardi (mertua)," kata Kepala Polsek Setu AKP Aba Wahid Key di Cikarang, Bekasi.

Menurut Kapolsek, pelaku penganiayaan tersebut sempat dinyatakan buron kurang lebih selama sepuluh bulan lamanya. Dengan berbekal foto pelaku, anggotanya berhasil melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya.




Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penyergapan.

"Kita mendapat lokasi persembunyian pelaku dari informasi yang diperoleh warga. Sebelumnya pelaku ini sering berpindah-pindah tempat persembunyiannya," jelas Kapolsek.

Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polsek Setu untuk memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya. Pada pernyataannya, pelaku memang mengakuinya telah melukai mantan istri maupun mertuanya. Dan itu dilakukan pelaku menggunakan golok, dalam hal ini tersangka melukai bagian kepala maupun jari. Selain itu, pengakuan pelaku menyebutkan dilakukan di kediaman korban.

Kapolsek menambahkan, dalam hal ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan guna menelisik adanya faktor lain. "Pada kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun kurungan," kata Kapolsek. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.