Masyarakat Diimbau Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2018 mendatang.

Jika tidak, kata Faisal, pihaknya akan melakukan penindakan tahun depan, isa berupa pemasangan stiker dan akan didatangi ke alamat pemilik.

“Jadi kami imbau, manfaatkan masa pemutihan ini dengan baik. Tahun depan kita akan lakukan penindakan, bisa berupa pemasangan stiker dan akan didatangi ke alamat pemilik, “kata Faisal Syafruddin, Jumat (30/11/2018).

Menurut Faisal, pemutihan  hingga 15 Desember 2018 dilakukan untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya.

“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.




Meski demikian, pada masa pemutihan selama 15 hari ini, kesadaran masyarakat sangat tinggi. Bila hari biasa hanya sebanyak 1.700 kendaraan perhari, tapi kini tiap hari 2.600 kendaraan.”Kita apresiasi kesadaran ini, “katanya.

Ia yakin, penunggak pajak kendaraan tersebut terjadi karena faktor kealpaan saja. “Buktinya ini semakin sadar, “katanya.

Berdasarkan data BPRD Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018 atau hanya 88,9 persen.

Faisal mengatakan, pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah. (jo-3)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.