Gedung DPR RI
JAKARTA,JO – Tujuh nama untuk memimpin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 telah dipilih setelah melalui fit and proper test di Komisi III DPR RI yang berlangsung selama dua hari, mulai Selasa-Rabu (4-5/12-2018).

Ketujuh nama itu adalah Hasto Atmojo Suroyo, Achmadi, Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Manager Nasution, dan Susilaningtyas.

Mereka terpilih untuk memimpin LPSK lima tahun ke depan,setelah melalui rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmon Mahesa, pada Rabu sore.

Pada rapat itu, tampak hadir sejumlah anggota Komisi III DPR, antara lain Kahar Muzakir (Ketua Komisi III), Muhammad Syafei (F-Gerindra), Arsul Sani (F-PPP), Masinton Pasaribu (F-PDIP), Al Muzzammil Yusuf (F-PKS), Arteria Dahlan (F-PDIP), Nasir Djamil F-PKS), serta anggota Komisi III DPR RI lainnya yang mewakili fraksinya masing-masing.




Selanjutnya setelah terpilihnya ketujuh nama tersebut, seesuai dengan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, nama-nama itu akan diserahkan kepada presiden untuk selanjutnya diangkat menjadi Anggota LPSK Periode 2018-2023.

Pada rapat penentuan nama-nama pimpinan LPSK, sempat diwarnai debat antara anggota Komisi III, karena dari 14 calon pimpinan LPSK yang mengikuti fit and proper test, tidak memenuhi dua unsur (kejaksaan dan kemenkumham), seperti yang terkandung dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, yang berbunyi “Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat”.

Namun, menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani, hal itu bukanlah suatu keharusan. “Karena sebagian kami menerjemahkan itu adalah komposisi ideal, bukan keharusan,”jelas Sekjen PPP itu sambil menambahkan, kemungkinan tidak ada pelamar dari dua unsur dimaksud.

“Kita harus berprasangka baik juga ke pansel. Mungkin saja pansel tidak kirimkan dua unsur itu karena memang tidak ada yang qualified atau tidak ada pelamarnya dari dua unsur itu,” imbuh Arsul setelah pembacaan tujuh nama terpilih. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.