Bupati Samosir Resmi Membuka Rakor Percepatan Kegiatan APBDes 2018

Rapat koordinasi percepatan kegiatan APBDes 2018 dibuka Bupati Rapidin Simbolon menghadirkan narasumber anggota DPR RI Trimedya Panjaitan.
PANGURURAN, JO- Bupati Samosir Rapidin Simbolon didampingi Wakil Bupati Juang Sinaga membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Kegiatan APBDES Tahun Anggaran 2018 di Aula Hotel Grand Dainang, Kecamatan Pangururan, Selasa (6/11/2018).

Acara yang dihadiri sekitar 220 undangan dengan narasumber anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan dan Tenaga Ahli Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Bambang.

Dalam laporannya Kadis PPAMD Rawati Simbolon menyampaikan, keberhasilan pemerintah desa ditandai dengan keberhasilan para penyelenggara Aparat Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagai penyelenggara fungsi pelayanan.

Realisasi penyerapan dana desa melalui aplikasi OMSPAN sudah mencapai 72 persen dan selanjutnya Tahapan penyaluran dana Desa sesuai PMK 225 dapat diproses bila realisasi mencapai 75 persen.

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, memberikan penjelasan terkait regulasi konsekuensi hukum penyalah gunaan dana desa, membahas rencana tindak lanjut dalam percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan percepatan penyaluran dana desa, ADD, hasil pajak, dan hasil retribusi daerah tahap III.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon dalam sambutan menyampaikan terimakasih atas kedatangan para narasumber untuk membahas langkah-langkah percepatan kegiatan APBDes, dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan diperlukan Sinkronisasi kebijakan antara Pemda dan Pemdes, sehingga kesinambungan pelaksanaan pembangunan dapat tercapai dengan baik.

Dalam tahun 2019 dana desa akan mengalami kenaikan yang signifikan menjadi Rp108,7 miliar dari sebelumnya Rp90,9 miliar di tahun 2018.

Oleh karna itu diharapkan kepada para camat agar betul-betul memonitoring pembangunan di desa dan sekaligusmengawasi, mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan APBDes.




Untuk para pendamping desa dan pendamping lokal desa agar selalu proaktif memberikan informasi, transparasi dan berkoordinasi dengan pemda untuk mendukung dan mempercepat pembangunan desa. Para kepala desa agar melaksanakan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan bekerja secara profesional dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut ditegaskan Bupati kepada kepala desa agar membuat langkah percepatan pembangunan di desa, SILPA dana Desa agar tidak melebihi 30 persen, membuat laporan laporan per semester dan akhir tahun, penyetoran pajak agar dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, Rancangan DRAF APBDes agar dipersiapkan di bulan Desember untuk mendukung penyusunan APBDes TA 2019, dan betul-betul mengantisipasi konsekuensi Hukum akibat penyalah gunaan dana desa.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggara pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan Kemasyarakatan.

Sesuai dengan amanat UUD Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka tiap Kabupaten mengalokasikan berdasarkan jumlah penduduk (30 persen), luas wilayah (20 persen) dan angka kemiskinan (50 persen).

Adapun modus korupsi dana desa sebagai berikut; membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana Desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain,eminjam sementara dana Desa untuk keperluan/Kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat Kecamatan atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya.

Kemudian penambahan biaya (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa, penambahan biaya pembayaran alat tulis kantor, memungut pajak atau retribusi desa namun tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak, pembelian inventaris kantor dengan dana desa. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.