Sampah di Bantargebang, Bekasi.
JAKARTA, JO- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban terhadap 90 ribu orang warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Dia menyarankan agar Gubernur DKI Anies Baswedan datang ke lokasi agar tahu kondisinya.

"Bagaimana kondisi TPA Bantargebang, bagaimana kewajiban DKI terhadap masyarakat Bantargebang. Ada 90 ribu jiwa lebih di sana yang harus diperbaiki kondisi lingkungannya. Jadi yang saya sampaikan, yang tidak tahu ya tidak usah ngomong supaya jelas duduk perkaranya," ucap Rahmat di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (22/10/2018).

Sehari ebelumnya ketika mendatangi Bantargebang, Wali Kota Rahmat Effendi juga menyampaikan undangan yang sama kepada Anies agar datang ke Bantargebang, "Enaknya sih Pak Gubernur datang deh. Pak Gubernur datang lihat kesini sama kita sambil ketawa-ketawa lihat ini seperti ini bagaimana dampaknya," katanya.

Bahkan, Rahmat tidak tahu sampai kapan masyarakat Bantargebang bisa sabar dengan kondisi seperti sekarang. "Saya sih nunggu masyarakat Bantargebang kalau masyarakat tidak sabar saya tidak tahu jadi apa."

Menurut dia lagi, apa yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa kewajiban Pemprov DKI sudah tuntas adalah tidak benar sebab masih ada persoalan kewajiban bagi Pemprov DKI.

"Jadi alasannya bukan persoalan bantuan, ini alasannya adalah kewajiban, yang harus kita evaluasi, yang merupakan tanggung jawab DKI, terhadap TPA Bantargebang," sambung Rahmat.




Dikatakan, pihak Bekasi tidak akan mengajukan apapun jika DKI tidak punya kewajiban. Selama ini ada dana kompensasi yang berhubungan langsung dengan warga Bantargebang, ada juga dana kemitraan.

"Dana kemitraan itu kita gunakan untuk akses-akses DKI, seperti Jalan Jatiasih, truk sampah bisa masuk kesitu. Terus fly over Cipendawa dan Rawa Panjang ada penambahan rute, dan jadwalnya kita sudah tambah 24 jam, tapi yang compactor (truk sampah)," ucapnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI sudah menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Dari aspek kewajiban-kewajiban, kita sudah selesai, tidak ada kewajiban yang tersisa," ujar Anies, Minggu (21/10/2018).

Salah satu kewajiban Pemprov DKI Jakarta yakni membayar dana kompensasi bau sampah kepada Pemkot Bekasi. Setiap tahunnya, Pemprov DKI membayar sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang. Pemprov DKI sudah membayar dana kompensasi bau untuk tahun 2018.

"Di tahun 2018, kita sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019. Nilainya yakni Rp 141 miliar, didasarkan pada proyeksi tonase sampah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.

Masih menurut Anies, dana yang kini dipersoalkan Pemkot Bekasi bukanlah soal kewajiban Pemprov DKI, melainkan permohonan dana kemitraan yang diajukan pada Mei 2018. (jo-9/jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.