Pembekalan pendataan penduduk dan pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Pangururan, Samosir, Sumatera Uraea
PANGURURAN, JO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Samosir menyelenggarakan Pendataan Penduduk dan Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tingkat Kabupaten Samosir di Aula AE.Manihuruk, Lumban Suhi-suhi Kecamatan Pangururan, Selasa (23/10/2018).

Bupati Samosir Rapidin Simbolon membuka secara resmi kegiatan ini, dengan nara sumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Parjiya, SSos, MSi (Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk), Sekdis Dukcapil Sumut Drs H Ahmad Zaki, MAP.

Peserta yang berjumlah 304 orang yang terdiri dari Mitra Pendataan yakni Polres Samosir, Kejari Samosir, Instansi Vertikal, PHRI, BUMN dan perbankan, pimpinan OPD, camat, kasi Pemerintahan, Kades/Lurah se-Kabupaten Samosir dan aparat desa yang ditunjuk sebagai petugas pendata di setiap desa.

Kadis Dukcapil Samosir Lemen Manurung menyampaikan sesuai amanat Permendagri No 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen adalah bertujuan untuk ketersediaan data penduduk non-permanen, pelaksanaan tertib adminduk, mensukseskan pelaksanaan GISA serta agar Kepala Desa mengetahui jumlah penduduk yang sebenarnya di wilayahnya. Melalui kegiatan ini, para petugas pendata akan mengetahui tata cara pendataan penduduk non-permanen.




Lebih lanjut disampaikan pembekalan pendataan akan dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 24 Oktober – 8 Nopember 2018. Hasil pendataan petugas akan disampaikan ke Dinas Dukcapil Samosir yakni untuk Kecamatan Pangururan dan Ronggur Nihuta (12 November), Palipi dan Nainggolan (13 November), Sianjur Mulamula, Harian dan Sitiotio (14 November), Simanindo dan Onan Runggu (15 November). Selanjutnya akan direkapitulasi oleh Dinas Dukcapil dan dilakukan entry data ke Aplikasi SIAK Online.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Samosir Nomor. 222 Tahun 2018, sembilan Desa/Kelurahan di Kabupaten Samosir yang dicanangkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Adminduk adalah Desa Lumban Pinggol (Kecamatan Pangururan), Desa Huta Ginjang (Sianjur Mulamula), Desa Huta Galung (Harian), Desa Salaon Tonga-tonga (Ronggur Nihuta), Desa Buntu Mauli (Sitiotio), Desa Huta Ginjang (Palipi), Kelurahan Parhusip III (Nainggolan), Desa Silima Lombu (Onan Runggu), Desa Simanindo-Sangkal (Simanindo). Penetapan ini berdasarkan pada persentase kepemilikan dokumen Adminduk yang lebih tinggi sesuai dengan database kependudukan pada Dinas Dukcapil Samosir.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provsu Drs H Ahmad Zaki, MAP dalam sambutannya sangat mengapresiasi kinerja Dinas Dukcapil Samosir dalam melaksanakan pelayanan Adminduk ke desa-desa di Kabupaten Samosir. Dalam hal perekaman E-KTP berdasarkan data di Provsu, Kabupaten Samosir sudah melakukan perekaman diatas 85 persen dalam pencanangan GISA Kabupaten Samosir adalah kabupaten yang kedua yang mencanangkan setelah Nias Barat di Sumatera Utara.

Dalam sambutannya Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyampaikan sangat mengapresiasikan dan terimakasih kepada para narasumber, terlebih kepada Dinduk Capil Samosir atas kinerja yang telah dilakukan untuk menertibkan Administrasi Kependudukan warga Samosir.

Kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan dalam pendataan penduduk, setiap kepala desa harus bisa menjaga kondusifitas di setiap desa masing-masing. Oleh karna itu diminta kepada para kepala desa agar lebih sensitif dalam merespon kerawanan sosial menyangkut administrasi kependudukan.(fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.