Pelaku Curanmor Curi Motor Lima Kali Sebulan Modal Kunci T dan Magnet

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bekasi Kota.
BEKASI, JO- Tiga pencuri sepeda motor (curanmor) berhasil diciduk Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin (4/6/2018) pagi. Ketiga pelaku yakni, Dedi, Asep Saipudin, Selvio Arkino ditangkap dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Arjuna 4, RT 12, RW 13, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Minggu, 3 Juni 2018 malam.

"Ketika ada laporan warga kelihangan sepeda motor, kami langsung bergerak dan cari pelakunya. Kemudian saat dikehui akan adanya transaksi penjualan hasil motor curian daerah Cabangbungin, Bekasi. Kami langsung mendatangi lokasi tempat pelaku menjual motor curianya. Di lokasi itu kami langsung ringkus ketiganya tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin, (4/6/2018) malam.

Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, Dedi berperan sebagai joki, Selvio bertugas memantau situasi sekitar sedangkan pimpinannya bernama Asep bertugas memetik motor korban.

"Dari pengakuanya sudah melakukan aksi ranmor sebanyak 5 kali dalam dua bulan,"kata AKBP Jairus.

Sementara Asep itu pimpinan curanmor mengatakan dirinya merupakan spesialis pencuri sepeda motor jenis honda beat, alasannya sepeda motor tersebut lebih mudah dipetik. "Lamanya aksi tergantung posisi motor, kalau motor terparkir dipinggir jalan mah lebih gampang paling butuh waktu 3-5 menit. Apalagi kalau motornya honda beat lebih gampang lagi," kata Asep di Mapolrestro Bekasi Kota.




Dalam menjalankan aksinya menurut Asep dirinya selalu berbonceng tiga menggunakan satu sepeda motor sambil memutar-mutar perumahan di wilayah Bekasi Timur.

"Di Bekasi Timur doang, nyari di perumahan doang, gak pernah ke tempat lain. Garapnya pake kunci T aja, sama magnet buat buka kunci penutup, gak bawa sajam,"katanya.

Dari hasil menjual sepeda motor curian dengan harga Rp 2 juta tersebut, uangnya dibagi-bagi secara rata kepada bawahanya.

"Duit dibagi rata aja, dipake buat kebutuhan ekonomi juga bang kan dikit lagi mau lebaran,"katanya.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancama hukuman 5 tahun penjara. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.