Materai palsu (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Menjual materai secara online dengan harga yang sangat murah, seorang pria berinisial SNS akhirnya ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (16/5/2018) siang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Masalahnya, setelah dicek ke Peruri dan Kantor Pos untuk menentukan keabsahan itu palsu atau tidak, ternyata palsu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, polisi curiga kepada SNS karena biasanya materai itu dijual dengan satu harga di seluruh Indonesia. Sehingga jika ada orang yang menjual murah, pasti akan dicurigai.

"Materai itu satu harga se-Indonesia, kalau jual materai murah itu kan pasti kita curiga. Kita coba beli sekali terus kita cek ke Peruri dan Kantor Pos untuk menentukan keabsahan itu palsu atau tidak, ternyata palsu," kata AKP Faruk.




Setelah itu, polisi pun berupaya menangkap SNS. Caranya, polisi menyamar sebagai pembeli materai dalam jumlah banyak supaya bisa melakukan transaksi tatap muka.

"Kalau yang pertama kita melakukan pengiriman, yang ini kita minta ketemu langsung dalam jumlah yang banyak, setelah itu ya kita amankan," kata AKP Faruk.

Dari tangan SNS, polisi memperoleh sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik pelaku. Selain itu, polisi juga menyita 46 lembar yang diduga sebagai materai palsu. Terdapat 2.300 keping materai dalam lembaran tersebut.

Akibat perbuatannya, SNS diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok sementara polisi masih mencari orang yang mencetak materai palsu tersebut. (jo-8)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.