Tiga WN Taiwan yang Angkut Satu Ton Sabu Divonis Hukuman Mati
![]() |
Sabu satu ton. |
Menurut majelis hakim yang diketuai Effendi Mukhtar, ketiga terdakwa yaitu Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 junctoPasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa yaitu mengangkut sabu dari Anyer, Banten, setelah dibawa dari Taiwan melalui jalur laut, bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.
Effendi Mukhtar juga menyebut tidak ada keadaan yang meringankan hukuman terdakwa. (jo-5)
Tidak ada komentar: