Hadiri Rapat di DPR, Facebook: Ini Pelanggaran Kepercayaan dan Kegagalan Melindungi Data

Rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR dengan Facebook.
JAKARTA, JO- Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari bersama Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasific Simon Miller menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Rapat ini untuk membahas kebocoran data pengguna Facebook Indonesia sebanyak 1.096.666 orang atau 1,26 persen dari total jumlah orang yang terkena dampak secara global.

Dalam penjelasannya, Ruben Hattari mengatakan, apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Cambridge Analytica dimulai tahu 2013 ketika sebuah aplikasi bernama "thisisyourdigitalife" dikembangkan oleh seorang peneliti bernama Dr Alexander Kogan, seorang akademisi di Cambridge University menggunakan fitur Facebook Login yang tersedia secara umum.

Facebook Login memungkinkan pengembang aplikasi pihak ketiga untuk meminta persetujuan dari pengguna aplikasi Facebook agar aplikasi mereka bisa mengakses katogori data tertentu yang dibagikan pengguna tersebut dengan teman Facebook mereka. "Penggunaan Facebook Login sesuai dengan kebijakan yang telah diatur dalam kebijakan platform Facebook dimana kami dengan tegas melarang penggunaan dan pengiriman data yang dikumpulkan menggunakan cara ini untuk tujuan lain," kata Hattari.

Dikatakan, setelah Dr Krogan mendapatkan data pengguna Facebook, data tersebut kemudia diberika ke Cambridge Analytica. Facebook sendiri, begitu Hattari, tidak memberikan izi atau menyetujui pemindahan data tersebut dan hal ini merupakan pelanggaran kebijakan platform Facebook.

"Berdasarkan hasil penelitian yang kami lakukan dari laporan media, pada bulan Desember 2015 kami menangguhkan akses aplikasi tersebut untuk menggunakan Facebook Login dan menuntut Dr Kogan serta perusahaannya saat itu, Global Science Research Limited dan entitas lainnya yang sudah dikonfirmasi bahwa mereka telah menyerahkan data yang terkumpul melalui aplikasi ke entitas tersebut untuk memberikan penjelasan dan segera menghapus semua data tersebut," sambung Hattari.

Terkait orang Indonesia, lanjut Hattari lagi, pihaknya mengetahui bahwa 748 orang di Indonesia telah memasang aplikasi ini selama tersedia di platform Facebook dari November 2013 saat aplikasi tersedia sampai dengan tanggal 17 Desember 2015 atau 0,25 persen dari total pemasangan aplikasi ini di seluruh dunia.

Pihaknya juga menemukan tambahan sebanyak 1.095.918 orang dari Indonesia yang berpotensi terkena dampak, sebagai teman dari pengguna aplikasi. "Sehigga total 1.096.666 orang di Indonesia yang terkena dampak, atau 1,26 persen dari total jumlah orang yang terkena dampak secara global," ujarnya.

Ditegaskan, Facebook tidak pernah menyetujui penggunaan data oleh Cambridge Aalytica yang diperoleh dari aplikasi Dr Kogan. Dr Kogan dan Cambridge Analytica bertindak sebagai pengendali data pihak ketiga yang independen, dan menentukan tujuan dan cara pemproses data yang mereka peroleh.

"Namun penting untuk saya sampaikan bahwa tidak pernah terjadi kebocoran data dari sistem Facebook. Kejadian ini bukanlah kejadian dimana pihak ketiga meembus sisem Facebook atau berhasil lolos dari perangkat pengamanan data yang kami miliki. Namun kejadian ini adalah bentuk pelanggaran kepercayaan dan kegagalan kami untuk melindungi data pengguna, kami mohon maaf atas kejadian tersebut," begitu Hattari. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.