Ilustrasi
JAKARTA, JO- Polda Metro Jaya menduga komuniras seperti Surabaya Blackhat (SBH) tidak hanya ada di Surabaya tapi juga di Jakarta dan Bandung. Hanya saja belum ada laporan mengenai aktifitas kejahatan dunia digital yang mereka lakukan.

Seperti dijelaskan Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Jakarta, Jumat (16/3/2018), kelompok SBH selain membobol website di luar negeri dan Indonesia, ini juga pernah membobol enam situs milik pemerintah kabupaten di Jawa Timur.

Dia pun menyayangkan kemampuan pelaku ini malah disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menyebut, Blackhat merupakan istilah yang umum digunakan dalam kejahatan dunia digital. Kelompok yang khusus merusak sistem jaringan ini biasanya menggunakan wilayah kejahatannya untuk digunakan sebagai nama kelompok.

"Karena domisili mereka yang berada di Jakarta dan Bandung," jelas Kombes Adi.

Dikatakan juga, kelompok tersebut saling terhubung dengan kelompok lainnya dalam menjalankan kegiatan kriminalnya. Biasanya, setiap kelompok Blackhat membentuk struktur beranggotakan sekitar 600-700 orang. Setiap anggota kelompok memiliki bekal keahlian informasi teknologi.

"Rata-rata satu dalam kelompok anggotanya bisa 600-700 orang. Mereka semua menggunakan identitas anonymous," beber Kombes Adi.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Namun, kata Kombes Adi, polisi belum menemukan unsur pidana yang dilakukan kelompok Black Hat yang berada di Jakarta dan Bandung ini. Meskipun dua kelompok itu menggunakan nama Black Hat yang umumnya digunakan merujuk terhadap penjahat dunia siber yang merusak sistem.

"Sampai saat ini untuk Jakarta dan Bandung tidak ada laporan masuk ke kita. Tapi kalau ada laporan tentu akan kita tangani," pungkas Kombes Adi.

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka peretas 600 website Indonesia dan luar negeri. Tersangka meretas website di 44 negara. Ketiganya diketahui masih berstatus mahasiswa. Untuk mengungkap kasus ini polisi bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Sebelumnya, dua oknum SBH yakni KPS dan NA ditangkap tim Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Surabaya. Mereka yang berasal dari kelompok SBH, sudah membobol website dalam dan luar negeri.

KPS merupakan pendiri dan anggota dari kelompok SBH. Sedangkan NA, merupakan peretas dan turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin. Dari aksi mereka, biasanya bisa menghasilkan uang ratusan jutaan rupiah per tahun.

Modus operandinya peretas membobol sistem elektronik korban, kemudian mengirimkan email kepada korban, yang mengharuskan korban untuk membayar sejumlah besar uang. Pembayaran dilakukan melalui akun PayPal atau akun Bitcoin. Jika korban tidak melakukan pembayaran, kelompok ini akan menghancurkan sistem korban tersebut.

Hingga kini, polisi masih memburu empat orang rekan mereka yang buron. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jo-5)






Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.