Anies Baswedan Sidak Penggunaan Air Tanah di Kawasan MH Thamrin

Anies Baswedan
JAKARTA, JO- Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan yang mulai berlaku 6 Februari lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu gedung bertingkat di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Sidak ini untuk memastikan pemilik maupun pengelola gedung betul-betul mematuhi aturan pemanfaatan air tanah, penyediaan sumur resapan, dan instalasi pengolahan air limbah.

"Kami ingin memastikan pemilik maupun pengelola gedung betul-betul mematuhi aturan," ujar Anies, Senin (12/3).

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Dijelaskannya, tim ini terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait seperti, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; Dinas Lingkungan Hidup; Satpol PP; Dinas Sumber Daya Air; serta Balai Konservasi Tanah.

"Hari ini tim bertugas meminta data-data terkait pemakaian air minum, pengolahan air limbah serta kelengkapan dokumen," terangnya.

Anies menambahkan, sebanyak lima tim dengan masing-masing tim terdiri dari 10 anggota akan bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan.

"Ada 80 gedung yang akan diperiksa hingga 21 Maret mendatang," tandasnya. (jo-3)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.