Sejak Senin Polisi Sudah Tilang 500 Pengendara Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin

Jalur sepeda motor Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka
JAKARTA, JO- Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menilang 500 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan jalur sepeda motor di Jalan MH Thamrin- Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Jumlah itu merupakan data pelanggar yang dihitung sejak Senin (5/2/2018).

Ipda Ratu Rihi, perwira pengendali Tim 1 CWR Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018), menjelaskan, sebanyak 500 pengendara sepeda motor telah terkena sanksi tilang dari petugas kepolisian yang berjaga di kawasan tersebut.

"Pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan penindakan. Kurang lebih sampai saat ini sudah mencapai 500 pengendara roda dua," kata Ipda Ratu Rihi.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Dikatakan, sosialisasi jalur kiri khusus untuk pengendara roda dua telah dilakukan pada 29 Januari - 4 Febuari 2018. Jalur khusus sepeda motor itu diberlakukan setelah larangan sepeda motor melintas kawasan itu dicabut pada Januari lalu.

Ipda Ratu mengatakan, saat ini pihaknya melakukan penilangan dari pukul 07.00 sampai pukul 22.00 WIB. "Untuk penindakan itu tidak ditentukan sampai kapan, tapi kami melakukan penindakan dari jam 07.00 pagi sampai 22.00 WIB," tambah Ipda Ratu.

Ia menghimbau kepada para pengendara sepeda motor untuk mengikuti aturan, yaitu menggunakan lajur paling kiri saat melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.