Pimpinan DPR Jadi Enam Tapi Hanya Berlaku Sampai 2019, Setelah Itu Kembali Lima

Gedung DPR
JAKARTA, JO- DPR dan Pemerintah sudah sepakat penambahan pimpinan DPR menjadi enam orang dan pimpinan MPR menjadi delapan orang hanya berlaku pada periode 2014-2019. Untuk periode setelahnya yakni 2019-2024 pimpinan DPR dan MPR kembali menjadi lima orang yang dipilih dengan mekanisme proporsional.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Supratman Andi Agtas di Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018) terkait revisi UU MD3 yang akan dibawa ke rapat paripurna pada 8 Februari 2018 nanti.

"Tahun 2019 tak ada sistem paket tapi proporsional berdasarkan perolehan suara, perolehan paling besar akan jadi ketua," kata Supratman yang adalah politisi Gerindra.

Dikatakan, kalau sekarang mekanismenya pemilihan, maka 2019 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009. Jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Karena itu, begitu Supratman, setelah ini tak akan ada lagi revisi sebab telah dilakukan secara komprehensif.

Perubahan dari enam Pimpinan DPR dan delapan Pimpinan MPR kembali menjadi lima untuk keduanya melalui ketentuan peralihan dalam Undang-undang MD3.

Dikembalikannya sistem proporsional dalam menentukan Pimpinan DPR dan MPR pada periode mendatang berguna untuk meredam suhu politik yang memanas. Dengan memberlakukan kembali sistem proporional maka konflik politik di DPR bisa diminimalisasi. (jo-2)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.