SPDP untuk Dua Pimpinan KPK, Jubir KPK: Ini Bukan Kali Pertama

Febri Diansyah
JAKARTA, JO- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah, Rabu (8/11/2017) mengaku pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berisi dugaan tindak pidana yang dilakukan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Febri pun mengaku tidak kaget dengan SPDP itu, sebab menurutnya ini bukan kali pertama pihaknya menerimanya.

"Ini kan bukan terjadi kali ini saja jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Dikatakan, surat itu diterima KPK pada Rabu sore tadi, dan isinya ada dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor.

"Jadi perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor," ucap Febri

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

KPK sendiri akan mempelajari lebih lanjut SPDP atas dasar pelaporan yang ditujukan kepada dua pimpinannya itu.

Sebelumnya, Agus dan Saut dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim atas laporan Sandi Kurniawan.

Keduanya dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.

Surat yang dimaksud yakni surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut dalam jumpa pers Rabu sore. (jo-5)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.