Pilkades Serentak Segera Digelar di Samosir, Isu Ijazah Palsu Mencuat

Bukti yang menunjukkan MTS tidak lulus kelas III SLTP.
SAMOSIR, JO- Sejumlah desa di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada 25 November 2017 mendatang. Isu dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kades.

Sejumlah kalanganpun meminta kepada Panitia Pembentukan Kepala Desa (P2KD) maupun Muspika untuk bersikap tegas sehingga kepala desa yang dihasilkan melalui pemilihan ini tidak bermasalah di kemudian hari.

“Pihak P2KD Tomok Parsaoran harusnya selektif dan jangan terkesan ada unsur nepotisme, bahkan Kecamatan Simanindo seolah-olah tutup mata dan tutup telinga. Kalau calon terbukti menggunakan ijazah palsu harus didiskualifikasi, sebab ini akan membuat ketidakharmonisan di masyarakat pasca pemilihan,” kata Wakil Ketua Pijar Keadilan DPD Sumut Jansen Sidabutar di Tomok, Rabu (8/11/2017).

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Hal ini disampaikan karena menurutnya, salah seorang calon yang juga kepala desa incumbent di Desa Tomok Parsaoran berinisial MTS diduga menggunakan ijazah palsu.

“Dari informasi yang kami miliki MTS belum lulus SLTP. Informasi ini diperoleh dari SLTP 1 Simanindo tempat dimana MTS pernah bersekolah tapi tidak lulus,” kata Jansen.

Dia pun mengaku heran bagaimana kemudian MTS mengaku memilih ijazah SMA pada tahun 1971 dan SMA Nasrani 2 Medan, sebab untuk tingkat SLTP saja dia tidak lulus.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pada pasal 21 antara lain disebutkan syarat menjadi calon kepala desa yakni “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat”, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Camat Simanindo Dapot Simbolon saat dimintai komentarnya mengenai hal ini, berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, dan tidak perlu dibesar-besarkan. “Apakah tidak bisa lagi diomongin jalan keluarnya kepada saudara Mangiring Tua Sidabutar? ” tanya Dapot.

Secara hukum, pengguna ijazah palsu dikenakan pasal 67-71 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 263. Pasal 69 dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pengguna ijazah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000. (jab siagian/hsrt)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.