Selama Bulan Oktober, Polres Metro Jakut Tangkap 32 Tersangka Curanmor

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Hanya dalam sebulan yaitu bulan Oktober 2017 lalu, 32 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap jajaranPolres Metro Jakarta Utara (Jakut), dan menyita 46 unit kendaraan hasil kejabatannya.

Menurut Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Dwiyono, 46 unit kendaraan tersebut terdiri atas 41 unit sepeda motor dan lima unit mobil.

“Ada 32 tersangka yang ditangkap polisi untuk kasus-kasus pencurian ini,” kata Kapolres, di Jakarta, kemarin.

Dari tangan tersangka, kata Kapolres, polisi juga menyita barang bukti tiga bilah senjata tajam, lima lembar surat tanda nomor kendaraan, lima kunci leter T, empat telepon seluler, dan satu obeng.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Kapolres mengatakan ada dua modus yang umum digunakan dalam pencurian ini. Pertama, tersangka membobol kendaraan di tempat parkir yang tidak terjaga ketat dengan kunci letter T. Kedua, tersangka berpura-pura melukai rekannya, kemudian menuduh korban sebagai pelaku.

“Tersangka membawa korban ke tempat sepi, kemudian mengambil kendaraannya,” ujarnya.

Menurut Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal sembilan tahun dan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, kata Kapolres, silahkan mengecek barang bukti ke Polres Metro Jakarta Utara. “Bila cocok surat-suranya, kendaraan akan diserahkan gratis,” ucapnya. (jp-8)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.