Alexis
JAKARTA, JO- Pemerintah Provinsi DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Penolakan tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. dan per 27/10/2010 yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edi Junaedi pada Jumat (27/10/2017).

Surat itu,berjudul Penjelasan Terkait Permohonan Tata Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), berisi empat poin utama, yakni:

1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;

2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;

3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;

4. Permohonan Tata Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Terkait ruat ini, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, ini adalah pesan kepada semua untuk tidak mencoba-coba kalau tidak pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau anda coba-coba, maka kita akan tindak dengan tegas," ujar Anies Baswedan.

Ia menantang bagi siapapun pemilik usaha serupa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membiarkan kegiatan prostitusi terjadi.

"Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kita tidak akan biarkan," ucap Anies.

Menurutnya lagi, keputusan yang diambil juga berkaitan untuk menjaga moral warga. "Kita tentu pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," ujar Anies. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.