Bangunan yang dibongkar.
JAKARTA, JO-Sebuah bangunan tiga lantai di Kebun Jeruk Jakarta Barat dibongkar petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP).Alasan pembongkaran, karena bangunan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Mereka membangun melampaui izin,jarak bebas dua meter dibangun," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) DCKTRP Kecamatan Kebun Jeruk Siska Primadini di lokasi bangunan,Selasa (24/10/2017).

Dikatakannya,pembongkaran paksa yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut Surat Perintah Bongkar (SPB) nomor 457/-1.758.1/SPB/JB/2017 tanggal 16/10/2017 terhadap kegiatan membangun bangunan rumah tinggal tidak sesuai dengan IMB yakni nomor 339/8.1.0/31.73.05.0000/-1.785.511/2016 tanggal 28/10/2016 terletak di Jl Duta V no 40 dan 41 Rt 002/07 Kelurahan Duri Kepa Kebun Jeruk yang dilaksanakan Selasa (24/10/2017) pagi.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Petugas yang melakukan pembongkaran.
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang


"Tiga kali surat peringatan kita layangkan dan sudah dikasih surat peringatan penghentian pembangunan, surat segel pun kita kasih. Terakhir, SPB tapi mereka tidak mematuhinya terpaksa harus kita bongkar paksa,tuturnya.

Untuk menjamin keamanan pembongkaran, Hartanto Manpol Satpol PP Kebun Jeruk mengerahkan lima personilnya dan puluhan personil gabungan dari TNI/Polri Kecamatan Kebun Jeruk.

Hingga pembongkaran berakhir aman dan terkendali. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.