Kasatlak DCKTRP Janji Tindak Tegas Bangunan Melanggar Perda di Cengkareng

Bangunan lima unit gudang di Kampung Poglar, Kedaung Kaliangke, Cengkareng yang diduga melanggar.
JAKARTA, JO-Kepala Satuan Kerja (Kasatlak) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) akan tindak tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bangunan yang tidak memiliki IMB di wilayah kerjanya.

Menurutnya, salah satu bangunan itu sebagaimana dilaporkan yakni sebanyak enam unit rumah tinggal 3 lantai milik YCW di Jalan Semboja RT 010 RW 001 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakbar.

Pelanggarannya Garis Sempadan Bangunan (GSB) di samping, belakang dan di depan bangunan dua meter.Tidak hanya itu,bangunan juga melanggar Kofisiensi Dasar Bangunan (KDB).

"Minggu depan kami sudah programkan akan dibongkar," tegas Kasatlak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Cengkareng Setiawan Panjaitan kepada wartawan di ruang kerjanya, di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Dikatakannya,untuk lebih jelasnya lagi kapan akan dibongkar bisa langsung ditanya kepada Kasi Penertiban Sudin CKTRP Sodik kalau tidak ke kasudinnya Bayu Adji.

"Saya hanya anak buah. Pokoknya tupoksi sudah saya jalankan semuanya," katanya.

Ditanya ada berapa bangunan target yang akan bongkar di Kecamatan Cengkareng, Setiawan menjawab belum tahu sebab yang mengetahui lebih jelasnya adalah Sodik.

"Terbukti bangunan yang melanggar di Jalan Kapuk Raya yang pernah jadi target bongkar kita sudah ditindak lanjuti oleh sudin dan bangunan tersebut sudah dibongkar hari Senin lalu," sambungnya.

Ketua Umum LSM Pemerhati Pembangunan,Pahala mengatakan, sesuai tupoksi, Sudin CKTRP memang harus melakukan penindakan bilamana ada bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pedomannya Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, dan Perda DKI No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI No 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Bangunan lima unit ruko di Jalan Semboja, Cengkareng Barat, Jakbar yang diduga melanggar atau tidak sesuai IMB.

"Jangan dibuat aturan tersebut hanya dijadikan simbol kerja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi bangunan pun ikut harus ditingkatkan.Contoh konkrit, di wilayah Kecamatan Cengkareng, bangunan yang menyalahi IMB dan peruntukan tumbuh subur.

Menurutnya, sedikitnya ada 11 unit bangunan yang terkesan diloloskan dan tidak ada penertiban tegas terhadap bangunan dan pemiliknya. Ke-11 unit itu yakni:

IMB rumah tinggal 3 lantai sebanyak 6 unit milik YCW di Jalan Semboja RT 010 RW 001 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakbar.

Gudang tanpa IMB di Jalan Nusa Indah No 138 RT 08 RW 01 Kel Kapuk, Kec Cengkareng Jakbar.

Gudang tanpa IMB di Jalan Kacang Panjang Raya No 86 Kelurahan Rawa Buaya, Kec Cengkareng, Kota Adm Jakbar.

Gudang 5 Unit Tidak Sesuai IMB di Jalan Kedaung Kampung Poglar Kel Kedaung Kaliangke, Kec Cengkareng, Jakbar.

Gudang di Jalan Abdul Hamid 2 RT 003 RW 03 Kel Duri Kosambi, Kec Cengkareng, Jakbar.

Rumah Tinggal 2 lantai tanpa IMB di Jalan Taman Kota Raya No 219 RT 007 RW 08 Kel Kedaung Kaliangke, Kec Cengkareng, Jakbar.

Rumah Tinggal 2 lantai sebanyak 8 Unit, namun hanya mengantongi 1 IMB di Jalan Sekolah Dasar 07 (Jalan Raya SDN Kampung Pulo) RT 07 RW 08 Kel Duri Kosambi, Kec Cengkareng, Jakbar.

Gudang tanpa IMB di Jalan Daan Mogot Jembatan Gantung No 36 Kel Kedaung Kaliangke, Kec Cengkareng, Jakbar.

Bangunan Cluster tidak sesuai IMB di Jalan Gotong Royong RT 06 RW 08 Kel Kapuk, Kec Cengkareng, Jakbar.

Gudang pakai IMB Rumah Tinggal di Jalan Manggis Raya No 56 RT 001 RW 05 Kel Rawa Buaya, Kec Cengkareng, Jakbar.

Fisik Gudang pakai IMB Rumah Tinggal di Jalan Klingkit Raya No 34 RT 001 RW 012 Kel Rawa Buaya, Kec Cengkareng, Jakbar.

"Jangan membiarkan bangunan yang menyalahi IMB dan menyalahi peruntukkan tumbuh subur. Kalau memang tegas menjalankan perda silahkan seluruh bangunan di Kecamatan Cengkareng yang menyalahi perizinan harus dibongkar," tandasnya. (jo-6)


Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.