Petugas yang melakukan pembongkaran bangunan konstruksi baja tak berizin di Komplek Green Ville, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
JAKARTA, JO- Meski pelayanan dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dimudahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun ulah nakal warga masih saja terjadi. Seperti di Komplek Green Ville blok-AY No 7,RT12/09 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat sebuah bangunan kontruksi baja tak berizin dibongkar petugas, Senin (18/9/2017).

Pembongkaran yang dilakukan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (SDCKTRP) Jakarta Barat didampingi puluhan petugas gabungan TNI/ Polri dan Satpol PP Kecamatan Kebun Jeruk berlangsung lancar hingga pukul 17.00 WIB.

Iwan staf pengawasan bangunan di Sektor DCKTRP Kebun Jeruk menyampaikan, pembongkaran yang dilakukan pihaknya menindaklanjuti surat perintah bongkar (SPB) Kasudin Cipta Karya Jakarta Barat dimana bangunan ini tidak memiliki izin.

“Sebenarnya si pemilik bangunan sudah memiliki surat Keterangan Rencana Kota (KRK), namun IMB-nya dalam proses pengurusan tapi pemiliknya sudah melakukan pembangunan lebih duluan," katanya kepada wartawan, Senin (18/9/2017).

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Dikatakan Iwan, sebelum diberi tindakan tegas dengan membongkar, pihaknya sudah memberikan surat peringatan. Tak hanya itu, surat perintah bongkar sendiri yang tak juga digubrisnya, membuat petugas memberi tindakan tegas.

"Ka Sektor Cipta Karya Kebun Jeruk Siska Primadini mengintruksikan untuk menindak tegas bangunan tak miliki IMB, akibatnya pembongkaran pun langsung dilakukan untuk memberi efek jera atas tak ada izinnya bangunan tersebut,” ujarnya.

Dengan penindakan yang dilakukan pihaknya, lanjut Iwan, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran dan masyakarat semakin tertib. Dengan begitu, program pemerintah DKI Jakarta untuk mewujudkan tertib hunian bisa terlaksana dengan baik.Pihaknya juga berharap warga bisa semakin sadar dengan mengurus izin dalam mendirikan bangunan.

"Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memudahkan warga Jakarta dengan menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam mengurus segala perizinan. Jadi aemua sudah dipermudah, namun masih ada saja yang membandel mendirikan bangunan tanpa izin,” ungkapnya.

Di lokasi pembongkaran Sodik Kepala seksi penertiban Dinas Cipta Karya Jakarta Barat menegaskan bahwa tindakan ini masih terus berlangsung hingga pukul 17.00 wib yang di mulai sejak pukul 09.00 wib pagi tadi. "Bangunan kontruksi besi ini tidak memiliki IMB jadi harus dibongkar sampai tabung gas elpiji yang kami siapkan habis",Katanya.

Sebagai penegak Perda, Kasatgaspol PP Kecamatan Kebun Jeruk, Hartanto menambahkan, sesuai surat penugasan pengamanan pembongkaran bangunan sesuai Perda No. 8 tahun 2007. Tentang ketertiban umum dalam wilayah daerah khusus ibu kota Jakarta, Kepala Suku Dinas Cipta Karya mengeluarkan SPB No 318/-1.758.1/SPB/JB/2017 tanggal 10 agustus 2017."Kami melakukan pengawalan pengamanan petugas pembongkaran dari Satpol PP sebanyak 5 personil yang juga di dampingi dari aparat TNI/Polri.Pembongkaran lancar dan kondusif, Tandasnya. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.