Peredaran Narkoba dalam Vape Liquid, Tiga Penjual Ditangkap

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam cairan rokok sintetis atau vape liquid. Tiga penjual, yaitu Martino Saputra, Gantis Watimuri, dan Kurniawan Hidayat pun ditangkap sepanjang bulan Juli.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti satu botol cairan narkotik liquid high 60 mililiter, 30 botol cairan narkotik liquid high masing-masing 5 mililiter.




AKBP Gidion di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2017), menyebut para pelaku yang sudah beroperasi sejak dua bulan lalu ini menjual barangnya melalui media sosial Instagram. Mereka menjual cairan liquid dalam kemasan 60 mililiter seharga Rp 3 juta per botol, sedangkan kemasan berukuran 5 mililiter dijual seharga Rp 300 ribu per botol.

"Hasil pengecekan Laboratorium Forensik bahwa botol yang berisikan cairan bening (Liquid High) mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB (Permenkes Nomor 1 lampiran nomor urut 95)," jelas AKBP Gidion.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.