First Travel
JAKARTA, JO- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk mengembalikan uang calon jamaah umrah yang tidak kunjung diberangkatkan.

Dalam hal ini, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Bogor, Senin (14/8/2017), tidak ada kewajiban dari OJK untuk melakukan bail out atau mengembalikan dana bagi para jamaah yang menjadi korban, sebab kewajiban itu ada pada pihak First Travel.

"Tidak ada (bail out), kita hanya bantu mengkomunikasikan. Jadi kalau dia (First Travel) punya duit, harus dibayar," kata Wimboh Santoso.

Menurutnya, izin operasional First Travel selama ini bukan berasal dari OJK, mengingat status First Travel yang merupakan biro perjalanan umrah.




Hanya saja sebagai pengawas industri jasa keuangan, OJK sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kementerian Agama, untuk penanganan kasus ini.

Koordinasi itu dinilai penting karena Sudah ada masyarakat yang dirugikan dan ini sudah dilaporkan dan sudah diatasi secara hukum.

Sebelumnya kepolisian sudah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari selaku Direktur Utama dan Direktur First Travel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kementerian Agama juga sudah mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.