Noor Sidharta saat dilantik.
JAKARTA, JO– Noor Sidharta resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Aula Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (21/7). Noor Sidharta menjadi sekjen pertama kali dalam sejarah LPSK sejak berdiri tahun 2008 lalu.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, LPSK sudah resmi memiliki sekjen. Kehadiran Sekjen LPSK diharapkan dapat membawa terobosan baru, khususnya dalam pengelolaan anggaran, serta mendukung penuh kebutuhan tugas-tugas LPSK, seperti dalam hal ketersediaan sumber daya manusia, anggaran dan juga fasilitas-fasilitas lainnya. “Posisi Sekjen LPSK menjadi sangat strategis,” ujar Semendawai.

Pelantikan dan sumpah jabatan Sekjen LPSK dihadiri undangan dari kementerian dan lembaga, antara lain Ketua Ombudsman RI, Komisioner Komnas Perempuan, Sekjen DPR, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sestama Lembaga Sandi Negara dan tenaga ahli Menkumham. Dari internal, turut hadir Wakil Ketua LPSK yaitu Askari Razak, Hasto Atmojo Suroyo, Edwin Partogi dan Lies Sulistiani.




Semendawai menuturkan, selama ini, layanan LPSK terbilang belum ekspansif karena permohonan perlindungan yang masuk cukup tinggi, sementara anggaran sangat terbatas. Kondisi demikian menyebabkan tidak semua permohonan perlindungan bisa diakomodir. “Dengan dukungan Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang sekjen, diharapkan LPSK bisa menjadi lebih besar dan menjangkau semua masyarakat di daerah,” kata dia.

Sekjen LPSK Noor Sidharta mengakui, pascaresmi dilantik, sejumlah tugas sudah menanti, antara lain membentuk satuan kerja. Sebab, selama ini, LPSK masih tergabung dalam satker Kementerian Sekretariat Negara. “Ini penting meski terlihat sederhana. Kalau mandiri, kita bisa menentukan kebutuhan sendiri, peruntukkannya berapa dan pertanggunggjawaban sendiri,” tutur Noor yang sebelumnya berkarir di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, menurut dia, tugas lain yang harus segera dilaksanakan yaitu membentuk struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Dengan SOTK akan mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK ke depan. Mengingat beban pekerjaan yang cukup besar itu, Noor berharap bisa mendapatkan dukungan dari banyak pihak, termasuk dari internal LPSK sendiri. “Ke depan dengan anggaran sendiri, diharapkan kita bisa tingkatkan layanan LPSK,” ujar dia. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.