Nama Laut Natuna Diperjuangkan Berubah Menjadi Laut Natuna Utara

Kapushidrosal Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro saat menandatangani Peta NKRI edisi 2017 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim.
JAKARTA, JO- Sebagai wakil pemerintah RI di International Hydrography Organization (IHO), Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) akan memperjuangkan penamaan Laut Natuna menjadi Laut Natuna Utara pada sidang-sidang S23 working group IHO.

Demikian dikatakan Kapushidrosal Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro pada saat penandatanganan peta NKRI edisi 2017 bersama-sama pejabat perwakilan dari 21 Kementerian/Lembaga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jumat (14/7).

Selain Kapushidrosal , pejabat yang turut menandatangani peta NKRI edisi 2017 ini di antaranya dari Kemenko Bidang Polhukam, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia, TNI AL, POLRI, Bakamla, Badan Informasi Geosapsial, LIPI, BPPT dan BMKG.

Menurut Kapushidrosal lebih lanjut, perjuangan penamaan Laut Natuna Utara di sidang IHO tersebut sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peta NKRI edisi 2017. Disamping itu Pushidrosal juga akan menyusun daftar koordinat posisi garis batas maritime klaim maksimum Repubik Indonesia untuk diserahkan kepada PBB, sehingga garis batas maritime Republic Indonesia berikut daftar koordinat-koordinatnya dapat diketahui oleh negara-negara lain di dunia.




Pemutakhiran kembali terhadap Peta NKRI edisi 2017 dengan beberapa pertimbangan antara lain karena ada perkembangan sejumlah perundingan perbatasan dengan negara tetangga yaitu telah selesainya perundingan Batas Laut Teritorial antara Republik Indonesia dan Republik Singapura pada segmen Selat Singapura bagian timur pada tanggal 3 September 2014 dan sudah diratifikasi melalui Undang-undang RI No 1 tahun 2017 serta telah selesainya perjanjian garis batas ZEE antara Republik Indonesia dan Filipina pada 23 Mei 2014 yang telah pula diratifikasi melalui Undang-undang no 4 tahun 2017.

Pertimbangan lain dari pemutakhiran peta NKRI edisi 2017 ini adalah adanya update penamaan laut di perairan utara Pulau Natuna yaitu Laut Natuna Utara dan adanya keputusan arbitrasi antara Filipina dengan Tiongkok terhadap status fitur-fitur maritim di Laut Cina Selatan sehingga merubah garis batas maritime antara Republik Indonesia dengan Palau.

Peta NKRI edisi tahun 2017 ini ada dua versi yang ditandatangani, yakni versi dengan peta citra satelit yang dibuat oleh Badan Informasi Geospasial sedangkan versi lainnya dibuat oleh Pushidrosal dengan versi Peta Laut Indonesia.

Pushidrosal bekerjasama dengan Kemenko Bidang Kemaritiman, dan Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan diseminasi serta sosialisasi peta terbaru ini secara luas. Diharapkan peta terbaru akan langsung menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan pengelolaan laut Indonesia, khususnya terkait dengan penegakan hukum di Iaut dan pengelolaan sumber daya kelautan. Selain itu, peta ini juga diharapkan dapat menjadi bahan ajar pada seluruh tingkatan pendidikan di Indonesia. (jo-17)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.