Angkot Wajib Pakai AC, Pemprov DKI Buka Ruang Diskusi Penyesuaian Tarif

Organda
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mewajibkan angkutan kota (angkot) melengkapi fasilitas air conditioner (AC) mulai tahun 2018. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan siap membuka ruang diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membahas penyesuaian tarifnya.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijiatmoko di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Menurutnya, Dishub DKI telah menyebar surat edaran kepada Organda, khususnya pengusaha angkot terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 98 tahun 2013 mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek ini.




"Kami membuka peluang diskusi untuk membahas penyesuaian tarif angkot ber-AC," ujar Sigit Wijatmoko.

Dikatakan, untuk mendukung program ini, pihaknya juga akan menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di Pasal 51 Ayat 2 dalam perda tersebut telah disebutkan, masa pakai kendaraan bermotor umum termasuk angkot, paling lama hingga usia 10 tahun.

"Jadi sekalian peremajaan. Angkot juga harus melengkapi armadanya dengan AC. Bagi yang belum, segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenhub tersebut," sambungnya. (jo-3)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.