JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya kini tengah menyusun penggabungan manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM dan PAL Jaya yang nantinya akan dibentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta.

Sambil menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)-nya, pihaknya menyiapkan struktur manajemennya.

"Untuk menggabungkan dua BUMD ini butuh perda. Sekarang kita atur dulu manajemen perusahaannya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5).

Menurut Ahok, di kota-kota besar di dunia, pengelolaan air limbah dan air bersih digabung. Melalui penggabungan dua BUMD ini, pelayanan kepada masyarakat diyakini bisa lebih maksimal.

"Di seluruh dunia air kotor dan air bersih itu jadi satu. Sehingga kalau mau minta air bersih, kami langsung pasang pipa untuk dapatkan air kotornya juga. Jadi saling bermanfaat," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta kajian mendalam terkait status badan usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta dari penggabungan dua BUMD Perusahaan Daerah (PD) PAL dan PAM Jaya.

"Apa alasan dibuat Perumda dari penggabungan dua perusahaan daerah (PD) PAL dan PAM Jaya. Ini harus sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Maruarar Siahaan, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta saat rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/4).

Maruarar juga meminta Raperda Perumda Air Jakarta yang akan dibahas bersama dewan mengakomodir kepentingan warga Ibukota dalam waktu jangka panjang.

"Jangan Raperda Perumda Air Jakarta ini dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, namun kurun waktu lima tahun ke depan direvisi kembali. ini untuk jangka 25 tahun ke depan," paparnya.




Pendapat senada dikatakan Prabowo Soenirman, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta. Ia mengungkapkan, Raperda Perumda Air Jakarta mengacu pada UU Nomor 23 Nomor 2014.

"Perlu dikaji lagi apakah Perumda ini sudah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan dewan, Dirut PAM Jaya, Erlan Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji kembali apakah penggabungan dua BUMD yang berstatus PD bisa menjadi Perumda.

"Kami akan kaji kembali atas arahan dewan. Namun, pembentukan badan usaha berupa Perumda Air Jakarta bertujuan agar perusahaan milik Pemprov DKI nantinya berorientasi meningkatkan pelayanan sistem pengelolaan air, bukan mencari keuntungan semata," tandasnya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.